in

Jokowi Bersama Kemenlu, Kemendagri, dan Kemenhan Akan Pindah Pertama ke Ibu kota Baru

Dokumen Sekretariat Presiden (Desain Ibu Kota Negara )

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rencana pemindahan sebagian ASN ke ibu kota baru. Diketahui bahwa yang akan lebih dulu pindah kantor ialah Presiden Jokowi dan tiga kementerian: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). BKN menaksir anggaran pemindahan kantor itu mencapai Rp5,5 miliar.

Pemerintah menargetkan pemindahan sekitar 2.350 pegawai ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan dimulai pada semester I-2024. Wacana ini sudah pada tahap pembahasan Rancangan Undang-undang (UU) di DPR RI.

Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai mengatakan, “Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden dan Wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian seperti Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan itu minimal strategic public office akan pindah.”

Kementerian lain sedang dalam tahap pertimbangan, terutama kementerian yang berkaitan dengan kebijakan negara seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang banyak.

“Ratusan ribu SDM Kemenkeu tersebar baik di Jakarta dan di berbagai Ditjen serta jajarannya di daerah, sehingga tentu dalam pengaturan Kemenkeu juga diatur secara bertahap dalam konteks strategi perpindahan ASN,” kata Velix.

Instansi lainnya akan ikut pindah setelah tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang disebut dengan pemindahan tahap kedua. “Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat substansial dan esensial,” imbuhnya.

Rancangan Undang-undang tentang ibu kota baru yang sedang dibahas di DPR RI mencakup wilayah yang akan dikelola sebagai ibu kota negara yang baru. Wilayah ibu kota baru luasnya lebih besar dari DKI Jakarta.

Velix menambahkan, “Wilayah pengelolaan kita mencakup 256 ribu hektar. Ini kalau dihitung luasnya tiga kali lipat dari DKI. Nanti di sana ada wilayah inti, wilayah pusat pemerintahan, dan wilayah pengembangan ibu kota baru.”

Khusus kawasan inti pemerintahan, dijelaskan akan dialokasikan lahan seluas 56 ribu hektar. Kawasan tersebut akan menjadi Istana negara dan gedung kementerian.

“Dalam UU ini kita juga membuat grand desain, yakni bentuk susunan pemerintahan. Ini yang akan dibahas dengan DPR,” pungkasnya.