in

Pelat Nomor Dasar Putih Berlaku 2022

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. Foto: Shutterstock

Pelat nomor kendaraan latar putih dan tulisan hitam akan mulai disosialisasikan dan diprediksi berlaku mulai 2022. Pelat ini akan digunakan menyeluruh bakal mobil dan sepeda motor milik sipil.

Pelat nomor kendaraan baru ini berbeda dari pelat nomor kendaraan pilihan yang latarnya akan berubah putih ketika tersorot cahaya lampu.

Melainkan pelat nomor baru kali ini mengubah latar pelat dari sebelumnya dasar hitam dengan tulisan putih menjadi dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Ketentuan pelat nomor dengan dasar putih ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021, namun penerapannya diperkirakan mulai tahun depan.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut rincian warna pelat nomor kendaraan baru:

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Tanamkan Sistem RFID

Polisi juga berencana menanamkan sistem Radio Frequency Identification atau RFID ke dalam material pelat nomor kendaraan warna baru.

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin pernah menjelaskan tertanamnya RFID merupakan terobosan baru dan akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Menurut Taslim pelat nomor kendaraan berteknologi RFID berguna untuk berbagai hal seperti terintegrasi dengan sistem lain yang terkomputerisasi. Dalam hal ini penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar).

Di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Taslim belum dapat menyebutkan mulai penerapan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan di Tanah Air. Kendati demikian Polri terus mendorong kegunaan ini untuk lalu lintas di Indonesia karena di sejumlah negara teknologi RFID sebagai pengganti atau penerus teknologi barcode.

Pemasangan RFID ini disebut akan menjadi target jangka menengah dari kepolisian.

Penerapan pelat nomor putih sendiri dipastikan tidak dilakukan serentak, melainkan dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.

Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.

Polisi hendak mengganti warna pelat nomor sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Saat ini status persiapan penerapan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor milik sipil masih sesuai rencana dan telah memasuki proses lelang. Selain itu Polri juga telah merampungkan spesifikasi teknis dari pelat nomor putih kendaraan sipil itu.