in

Daftar Lengkap Biaya Resmi Pembuatan SIM di Indonesia

Ilustrasi SIM. Foto: Pikiran Rakyat

Beberapa waktu lalu, viral di jagat maya mengenai tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harganya tembus jutaan rupiah. Pembuatan SIM tersebut diduga melibatkan calo.

Dalam tangkapan layar pada media sosial Facebook, sebuah akun grup memperlihatkan bila ada postingan mengenai tarif pembuatan SIM dimulai dari Rp400 ribu atau untuk sepeda motor.

Kemudian pembuatan SIM A dibanderol Rp600 ribu, SIM BI Umum Rp1,2 juta, dan SIM BII Umum seharga Rp1,6 juta.

Terungkap juga bila jasa ini menerima pembuatan SIM dari berbagai daerah. Pemohon yang berminat cukup memberikan persyaratan berupa foto eKTP dan pas foto berukuran 4×6, sementara urusan pembayaran bisa dilakukan usai SIM jadi.

Perlu masyarakat pahami bila tarif yang kadung viral di dunia maya tersebut jauh dari harga normal sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 diketahui ada sembilan golongan SIM. Berikut daftar harga penerbitan.

Tarif/Harga Penerbitan SIM

  • SIM A Rp120.000
  • SIM B I Rp120.000
  • SIM B II Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
  • SIM C I Rp100.000
  • SIM C II Rp100.000
  • SIM D Rp50.000
  • SIM D I Rp50.000
  • SIM Internasional Rp250.000

Tarif/Harga Perpanjangan SIM

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM C I Rp75.000
  • SIM C II Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
  • SIM D I Rp30.000
  • SIM Internasional Rp225.000