Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan online. Meski begitu, bukti bayar atau e-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) harus tetap dicetak di kantor Samsat terkait.
Lalu bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Berikut penjelasan singkatnya.
- Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat Bekasi, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB.
Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).
- Lama Waktu Pencetakan
Jika antrean tidak panjang, proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit. Jadi kamu hanya perlu menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas loket e-Samsat, setelah itu tunggu sampai nama dipanggil.
Cara tersebut lebih cepat, beda dengan cara pembayaran pajak konvensional (full offline), yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean panjang.
- STNK yang Telah Dicetak Diantarkan oleh Kurir
Di Jakarta, ada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang bisa dilakukan secara full online. Dinamakan Si Ondel alias Samsat Online Delivery, layanan ini merupakan inovasi yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta yang tidak sempat ke Samsat.
Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel.
Pada prosedur pembayaran ini, konsumen diharuskan memasukkan alamat pengiriman dan lokasi Samsat. Tahap selanjutnya akan mendapatkan kurir Si Ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya. Mudah kan, kamu tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Samsat untuk melakukan pengesahan.