in

Aturan Penggunaan Roof Box Mobil

Roof rack ditempatkan di atas mobil. Foto: Kostsov

Modifikasi kendaraan roda empat menggunakan roof box menuai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan variasi mobil dengan boks di bagian atap disebut bisa ditilang lantaran menyalahi aturan undang-undang.

Perjalanan liburan dengan keluarga kerap membawa barang yang banyak. Sebagian pengendara mengakali barang bawaannya menggunakan roof box. Kapasitas penumpang juga bisa tetap maksimal dengan menyimpan barang di roof box.

Roof box adalah kompartemen tambahan yang biasanya dipasang di atap mobil. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009, menjelaskan aturan modifikasi itu.

Pasal 50 ayat 1 dalam undang-undang itu menjelaskan modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.

“Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,” bunyi Pasal 50 ayat 1.

Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.

“Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang,” bunyi Pasal 52 ayat 4.

Dengan payung hukum yang sudah diundangkan tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi menggunakan roof box disebut harus disertai hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra menyebut penggunaan roof box tidak menjadi persoalan jika masih dalam batas wajar dan aman, bagi pengendara dan pengguna jalan lain.

“Jadi pada intiya kita dari pihak kepolisian belum melakukan sanksi tilang selama, di dalam batas wajar dan normal silakan saja,” kata Arga, dikutip dari CNN, Rabu (12/1/2021).

Dengan demikian tilang roof box untuk roda empat sebagai perangkat tambahan untuk liburan tak dilakukan, jika pengendara melakukan modifikasi dalam batas aman dan tak membahayakan orang lain.

Satu hal yang perlu diingat, pemasangan roof box tidak tepat akan mengurangi aspek aerodinamika. Keberadaan perkakas itu sedikit-banyak mengubah alur angin dan memiliki efek resistensi pada arah laju mobil.

Maka pastikan roof box yang dipilih memiliki bentuk mendukung aerodinamika, disarankan memilih yang bentuk depannya meruncing. Perlu diketahui aerodinamika menyumbang lima persen terhadap keiritan bahan bakar.