in

Hanya Mobil di Bawah Rp250 Juta yang Dapat Diskon Penjualan, Ini Alasannya

Ilustrasi penjualan mobil baru. Foto: Antara

Pemerintah akan memberikan lagi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahun 2022. Namun aturan mainnya bakal berbeda dari tahun sebelumnya.

Sejauh ini belum ada regulasi terkait yang diterbitkan, meski begitu telah dilempar wacana diskon PPnBM diberikan untuk mobil-mobil produksi lokal seharga di bawah Rp250 juta.

Ada dua kategori yang dimaksud, yaitu mobil di bawah Rp200 juta yang merupakan produk Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil Rp200 juta – Rp250 juta, seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022), menjelaskan pemberian diskon PPnBM bagi kedua kategori itu pada tahun ini akan memberi dampak positif pada peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Dia juga bilang LCGC dan mobil Rp200 juta – Rp250 juta sesuai daya beli masyarakat dan saat ini pasarnya mendominasi penjualan mobil di Indonesia.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” kata Agus.

Alasan lain keinginan memberi diskon PPnBM pada sejumlah mobil tertentu tahun ini yakni untuk mengurangi potensi penurunan pembelian mobil lebih jauh dari yang sudah terjadi pada awal tahun ini.

Mobil-mobil yang tadinya mendapatkan diskon PPnBM pada 2021 sekarang dijual dengan harga terikat tarif PPnBM normal mulai 1 Januari. Kenaikan harga pada mobil-mobil itu cukup signifikan sampai mampu memangkas minat beli konsumen.

Agus menjelaskan pada saat ini, semasa belum ada kepastian aturan diskon PPnBM 2022 terbit, masyarakat memilih wait and see daripada melakukan pembelian kendaraan.

Hal ini yang membuat pemesanan kendaraan menurun pada awal tahun yang juga sudah diakui demikian oleh Agen Pemegang Merek, salah satunya Honda Prospect Motor.

“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” jelas Agus.

Berbeda dari tahun lalu, diskon PPnBM pada tahun ini untuk LCGC rencananya akan diberikan bertahap dimulai pada kuartal satu (Januari-Maret) sebesar 100 persen. Ini artinya tarif PPnBM produk LCGC sebesar 3 persen akan didiskon sepenuhnya.

Selanjutnya pada kuartal dua (April-Juni) LCGC akan dikenakan tarif PPnBM 1 persen, kemudian pada kuartal tiga (Juli-September) sebesar 2 persen. Pada kuartal empat (Oktober-Desember) LCGC dikenakan tarif normal PPnBM 3 persen.

Sementara buat mobil baru Rp200 juta – Rp250 juta diskon PPnBM diberikan khusus untuk yang tarif PPnBM-nya 15 persen. Diskon PPnBM pada kategori ini sebesar 50 persen pada kuartal satu sehingga yang ditagih hanya 7,5 persen.

Selanjutnya, pada kuartal dua dan seterusnya tarif PPnBM buat kategori ini berlaku normal yaitu 15 persen.