in

Waspada Sanksi Hukum Bila Gunakan Pelat Nomor Palsu

Ilustrasi nomor pelat palsu. Foto: TMC

Belakangan ini, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan jadi sorotan karena menggunakan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) kepolisian yang sama di lima mobilnya. Hal ini mengingatkan lagi tentang pelanggaran penggunaan pelat nomor yang berbeda dari identitas registrasi mobil.

Penggunaan pelat nomor berbeda dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat nomor yang berbeda bisa dianggap pelat nomor palsu.

Pada Pasal 68 ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Selanjutnya pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian diperjelas dalam ayat 2, unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Selanjutnya ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penggunaan pelat nomor kepolisian di mobil Arteria awalnya diketahui saat lima mobilnya diparkir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Pada semua mobil itu terpasang pelat nopol kepolisian 4196-07.

Arteria berkelit saat dimintai penjelasan, menurut dia pelat nomor di mobilnya itu hanya sebagai tatakan.

“Kalau pelat nomor, itu kan saya sudah katakan, itu kan tatakan,” kata Arteria kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/1/2022).

Menurut Arteria, pelat nomor khusus itu nantinya hanya menjadi tatakan pelat nomor khsus DPR.

“Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa nomor 4196-07 tercatat hanya untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.