in

Cara Daftar, Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2022

Ilustrasi Kartu KIP. Foto: Indonesia.go.id

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap berlanjut di tahun 2022. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar.

“KIP Kuliah 2022 tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah,” ujar Kahar dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang diselenggarakan secara daring, Kamis (30/12/2021).

KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terbatas secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Penerima KIP Kuliah tahun 2021 lalu menerima bantuan sebesar 700 ribu per bulan tiap semester. Pembayaran KIP Kuliah sendiri disesuaikan dengan masa studi normal tiap jenjang.

Cara Daftar KIP Kuliah

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah berikut adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2022:

  1. Melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
  3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
  4. Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Peserta KIP Kuliah

Kualifikasi untuk peserta KIP Kuliah 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek, berikut adalah persyaratan tahun 2021:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2022

  1. Mahasiswa S1: maksimal Rp33,6 juta selama 8 semester.
  2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
  3. Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
  4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.

Itulah informasi seputar cara daftar, syarat dan besaran bantuan KIP Kuliah 2022. Bagi yang mau daftar, semoga memudahkan!