in

Langkah-langkah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar

Ilustrasi SIM. Foto: Pikiran Rakyat

Semua pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.

Surat Izin Mengemudi jua memiliki masa aktif selama lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon sudah bisa melakukannya melalui daring tanpa harus datang ke Satpas SIM. Hal ini tentu saja memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni “Digital Korlantas Polri”. Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Masyarakat dapat mengundih aplikasi ini melalui ponsel.

Berikut cara perpanjangan SIM melaui aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
  • Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  • Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  • Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
  • Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  • Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”
  • Pilih perpanjangan SIM
  • Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  • Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  • Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga dapat diajukan melalui aplikasi tersebut.

Untuk tes kesehatan, melalui E-Rkkes, sementara pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang telah disediakan di layanan SINAR. Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Untuk melakukan tes psikologi melalui E-PPsi juga dapat langsung dilakukan melalui website A-PPsi.id Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.