in

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Profesor di Indonesia

Ilustrasi profesor

Baru-baru ini, Dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang MK tersebut, Sri menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudistek.

Oleh karena itu, peraturan yang menghambat harus dihapuskan. Seperti apa peraturan dan syarat pengajuan profesor di Indonesia saat ini?

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam menuturkan, berkas pengajuan pengangkatan sebagai guru besar atau profesor harus sudah rampung diterima Kemendikbudristek minimal satu tahun sebelum pemohon pensiun.

Ia juga mengatakan, karena usia pensiun dosen adalah 65 tahun, maka pemohon setidaknya mengajukan paling lambat di usia 64 tahun.

“Kenapa 1 tahun? Itu dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih akan berkesempatan untuk memperbaiki seandainya ada hal yang kurang. Biasanya untuk publikasi internasional di jurnal yang baik, itu paling kurang 6 bulan dan rata- rata sekitar 10 bulan ke atas,” kata Nizam dalam sidang di MK yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (24/1/2022).

“Karena batas bawah untuk penilaian angka kredit itu 55 hari, sehingga kalau ada kekurangan sedikit itu harapan kami bisa dipenuhi selama masa tenggang tersebut,” imbuhnya.

Nizam menambahkan, ketika masuk batas usia pensiun, dosen yang belum mengajukan pengangkatan sebagai profesor akan otomatis pensiun sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB).

“Oleh karenanya, batas usia ini sebenarnya sudah sangat minim untuk orang dosen mengajukan usulan untuk guru besar,” kata Nizam.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Girsang mengatakan, dalam masalah pemohon Sri Mardiyati, berkas pengajuan profesor masuk ke Kemendikbudristek pada 2019 kendati sudah mengajukan proses sejak 2016.

“Pemohon telah mengajukan prosesnya sejak 2016, tapi baru masuk kepada kementerian, 2019, ya. Nah, sehingga sudah memasuki masa, beberapa bulan masa pensiun pemohon,” kata Chatarina.

Syarat pengajuan profesor diatur dalam PermenpanRB No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit. Berikut di antaranya:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
  2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor S3
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra mempertanyakan syarat profesor. Salah satunya yakni syarat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Alasannya, tim penilai dari Kemendikbudristek akan melakukan review lagi atas karya ilmiah tersebut di proses pengajuan profesor.

“Tim penilai mereview ulang sebuah tulisan yang ada di jurnal yang terindeks Scopus. Ini sudah dinilai oleh sebuah jurnal, bisa berlapis, bisa sampai tiga, dianggap layak oleh jurnal. Ketika masuk ke kementerian, lalu kementerian menunjuk reviewer. Lalu bapak menilai lagi yang sudah direview sebuah jurnal,” kata Saldi.