in

4 Langkah Mengecek TV Masih Analog atau Sudah Digital

Ilustrasi mengecek TV digital atau analog. Foto: iStockphoto

Terhitung 30 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai menghentikan siaran TV analog dan TV digital akan mengudara.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah televisi kalian yang ada di rumah masih berupa analog atau sudah bisa menangkap siaran TV digital.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, bisa dengan dua cara. Pertama, melalui TV yang memang sudah mendukung. Kedua, dengan bantuan alat bernama set top box (STB) DVB-T2 untuk bisa tetap menggunakan TV analog menjadi digital.

Guna mengetahui  TV sudah digital atau masih analog, bisa dengan cek dengan cara berikut ini.

  1. Cek stiker di belakang TV

Cek stiker pada bodi belakang TV (penempatan stiker mungkin akan berbeda-beda tergantung merek TV).

Jika sudah mendukung siaran TV digital, pada stiker akan tertulis keterangan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Kalau ada salah satu keterangan disebutkan tadi, artinya TV sudah bisa menerima siaran digital.

  1. Cek spesifikasi TV

Jika tidak menemukan stiker dengan keterangan dukungan untuk siaran digital, kalian perlu mengecek secara manual. Caranya bisa dengan menelusuri spesifikasi lengkap perangkat di situs resmi merek TV yang akan dicek.

  1. Dicoba langsung dengan siaran TV digital

Siaran digital biasanya punya sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Misalnya, TVRI memiliki beberapa sub-channel: TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD. Kalau kalian menemukan sub-channel seperti itu, artinya TV sudah mendukung siaran digital.

  1. Cek ke situs Kominfo

Masuk ke halaman sertifikasi perangkat lewat tautan berikut ini (tampilannya akan seperti pada screenshot di bawah). Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi “Televisi”.

Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan TV kalian. TV yang sudah mendukung siaran digital akan tampil pada halaman ini.

Kominfo akan mematikan siaran TV analog yang sudah mengudara hampir 60 tahun dengan sistem penyiaran yang lebih canggih, yakni siaran TV digital. Proses migrasi TV analog ke digital tersebut akan terbagi ke dalam tiga tahap, yang dimulai pada 30 April dan berakhir 2 November 2022.