Truk ODOL (Over Dimension Over Load) atau truk obesitas masih menjadi momok menakutkan di jalan raya Indonesia. Tidak hanya kerap menyumbang angka kecelakaan, keberadaan truk ODOL juga bisa bikin jalanan jadi cepat rusak.
Nah, saat ini sudah ada teknologi pengawasan truk ODOL yang lebih praktis dan ampuh, yakni Weight In Motion (WIM). Seperti apa cara kerja teknologi ini?
Kementerian Perhubungan mulai mengoperasikan teknologi bernama Weigh In Motion (WIM) di Yogyakarta. Sistem ini diterapkan lantaran masih kurang sadarnya para pengemudi truk untuk menimbang kendaraannya.
Dari catatan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru Kulonprogo masih tergolong rendah, hanya 20 persen kendaraan yang mau menimbang dari total kendaraan yang melintas.
Dikutip dari situs NTMC Polri, Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan, dengan adanya WIM, nantinya akan mempercepat deteksi kendaraan yang berpotensi melanggar kelebihan muatan atau ODOL.
Fungsi teknologi ini sejatinya sama dengan jembatan timbang. Namun jauh lebih praktis, karena dapat mengukur berat kendaraan meski sedang melaju. Berbeda dengan jembatan timbang konvensional yang harus mewajibkan kendaraan berhenti terlebih dahulu agar bisa ditimbang.
WIM juga dilengkapi sensor dan kamera sehingga mampu mencatat plat nomor, kecepatan, jenis kendaraan, konfigurasi sumbu, lalu dimensi kendaraan. Data yang terekam oleh teknologi tersebut pun langsung terintegrasi dengan server data.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar juga dapat langsung ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Kulwaru, Sigit Saryanto mengatakan, dari hasil pendataan dalam kurun waktu satu tahun, rata-rata hanya sekitar 30 ribu sampai 40 ribu kendaraan pengangkut barang yang mau menimbang muatan di UUPPKB Kulwaru.
Jumlah tersebut tergolong masih rendah dan hanya berkisar 20 persen dari total kendaraan pengangkut barang yang melintas Yogyakarta. Dengan adanya WIM, pengemudi truk muatan diharapkan agar lebih tertib.
“Penyebab para pengemudi truk enggan masuk ke UUPKB lantaran khawatir muatan harus diturunkan paksa lantaran kelebihan muatan. Padahal peraturan terkait penimbangan muatan memiliki dasar hukum berupa undang-undang serta merupakan hal wajib bagi pengemudi truk serta pengusaha pengiriman barang.”