in

Syarat Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kemendikbud

Ilustrasi. Foto: MNC Media

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022 Kemendikbudristek ditunda setelah sebelumnya direncanakan dibuka mulai Kamis (10/02/2022). Di samping itu, tidak semua guru juga mendapat undangan untuk mengikuti program ini.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, peserta yang bisa ikut seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 di antaranya adalah yang terdaftar di Dapodik, berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022, dan sejumlah kategori lainnya.

Dikatakan dalam laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan.

Maka dari itu, tidak semuanya bisa ikut mendaftar ataupun memperoleh undangan. Lalu siapa saja yang bisa ikut?

Peserta yang Bisa Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru, maka guru yang berada di bawah naungan Kemenag tidak bisa ikut. Pendidik yang berada di bawah Kemenag dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan Kemenag.
  2. Calon peserta yang mendapat notifikasi di akun SIMPKB, sedangkan yang tidak mendapatkan undangan berarti bukan sasaran calon peserta PPG Dalam jabatan 2022.
  3. Pengajar yang sedang mengikuti program Guru Penggerak juga bisa ikut seleksi administrasi.
  4. Guru yang sudah lulus seleksi akademik 2019, tetapi tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021. Peserta dengan kondisi ini juga wajib ikut proses registrasi dan seleksi tahun 2022.

Selain guru di bawah naungan Kemenag, pendidik lain yang tidak dapat bergabung dalam program ini adalah yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG serta guru berstatus honorer.

Selain itu, perlu dicatat bahwa pengajar yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu lagi ikut seleksi tahun ini. Guru-guru dalam golongan ini bisa langsung memantau informasi selanjutnya melalui akun SIMPKB atau laman resmi PPG Kemendikbud.

Syarat Peserta PPG Dalam jabatan 2022

  1. Guru di bawah naungan Kemendikbudristek yang belum menjalani sertifikasi guru.
  2. Tercatat di Dapodik.
  3. Punya NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Telah diangkat sebagai guru hingga 1 Januari 2019.
  5. Punya ijazah S1/D4 yang linier dengan pilihan program studi (prodi) di PPG.
  6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
  7. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Memiliki kelakuan baik.

Sebagaimana disebutkan di awal, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 saat ini tengah diundur. Calon peserta dapat menyimak kabar selanjutnya dengan klik ppg.kemdikbud.go.id atau mengunjungi akun Instagram @ppgkemendikbud.