in

Pentingnya Jaga Jarak Saat Berkendara di Tol untuk Hindari Kecelakaan

Ilustrasi pengendara melewati jalan tol. Foto: Dok.

Pengendara mobil harus memahami betapa pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara di jalan tol. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi potensi terjadinya kecelakaan beruntun. Lalu, bagaimana jarak yang aman saat berkendara di jalan tol?

Baru-baru ini sebuah kecelakaan terjadi di ruas jalan Tol Tangerang arah Jakarta. Diketahui, mobil Toyota Innova berkelir hitam menabrak sebuah mobil yang berada di depannya hingga mengakibatkan kerusakan cukup parah.

Kepala PJR Tol Bitung AKP Suwito menjelaskan, mobil Innova itu tengah melaju menuju Jakarta. Setiba di TKP, karena kurangnya antisipasi pengemudi, mobil tersebut justru menabrak mobil yang ada di depannya.

“Kendaraan dari Pondok Indah menuju Jakarta. Setiba di TKP, menurut keterangan pengemudi, karena kurang antisipasi, menabrak mobil di depan yang nihil identitas. Posisi akhir Kendaraan normal di lajur 4 menghadap utara,” kata Suwito, dikutip dari Detik, Sabtu (19/2/2022).

Dari kejadian tersebut kita bisa belajar bahwa kecelakaan bisa terjadi jika pengemudi lengah dan kurang konsentrasi saat berkendara. Selain itu, kecelakaan bisa disebabkan karena pengemudi tidak memperhatikan jaga jarak yang aman saat berkendara di jalan tol.

Dilansir dari situs Nissan Indonesia, jarak aman yang ideal saat berkendara di jalan tol adalah sekitar 10 hingga 20 meter. Ada juga cara lain yang sangat berguna untuk mengukur jarak aman saat berkendara, yakni menggunakan metode tiga detik.

Jadi, saat berkendara di jalan tol kamu dapat menghitung selisih waktu antara mobil yang dikendarai dengan mobil yang berada di depan dengan selisih waktu tiga detik.

Agar dapat menghitung jarak antara kendaraan di depan, kamu bisa menggunakan objek yang berada di sekitar pinggir jalan tol. Semisal patokannya adalah sebuah pohon, maka tunggulah mobil tersebut melewati pohon, lalu berselang tiga detik kemudian giliran mobil kamu yang melintasi pohon tersebut.

Beberapa waktu lalu, Sony Susmana selaku Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan bahwa jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan oleh pengemudi untuk menganalisa serta mengantisipasi potensi berbahaya di sekitar.

Sony juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga hingga empat detik dapat menentukan kemampuan manusia dalam merespon suatu hal. Maksudnya, pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi adanya bahaya dari lingkungan sekitar, terutama dari arah depan dan mobil butuh melakukan pengereman mendadak.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik ditambah reaksi mekanik pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

“Satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, satu detik mewakili reaksi pengemudi (kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem), satu detik safety factor,” ujar Sonny.

Selain menjaga jarak, pengemudi juga wajib mematuhi batas kecepatan aman saat berkendara di jalan tol. Jangan sampai ketika sudah mematuhi jarak yang aman, namun kendaraan yang kamu gunakan justru melaju melewati batas kecepatan maksimal.

Perlu diingat, batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 km per jam, lalu kecepatan maksimal berkendara yaitu 80 km per jam. Sementara itu, saat berkendara di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km per jam dan maksimal mencapai 100 km per jam.