Plagiarisme merupakan tindak pengambilan karya atau penjiplakan karangan milik orang lain. Plagiarisme menjadi isu yang tidak jarang ditemui dalam dunia akademik.
Di Indonesia, regulasi mengenai plagiarisme tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa plagiat merupakan perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain untuk diakui sebagai karya mereka sendiri tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Terlebih pada era digital seperti saat ini, plagiarisme mudah sekali terjadi, seperti disampaikan Pustakawan Perpustakaan Universitas Airlangga Prasetyo Adi Nugroho.
“Di era digital seperti sekarang ini, mudah sekali bagi banyak orang untuk melakukan tindakan plagiarisme,” ujarnya dikutip dari laman resmi Unair, Sabtu (12/3/2022).
Adi menyebutkan bahwa salah satu kasus plagiarisme yang paling banyak ditemui adalah copy paste tulisan orang lain ke dalam karya ilmiah yang mereka buat. Selain copy paste, kesalahan dalam pengutipan tulisan ilmiah juga merupakan bentuk dari plagiarisme.
“Lupa tanda kutip, tidak adanya batas antara awal dan akhir parafrase, serta kesalahan menulis sitasi dan daftar referensi juga merupakan plagiarisme,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan ciri-ciri lain yang dikategorikan plagiarisme adalah tidak mencantumkan sumber asli saat melakukan pengutipan dalam penulisan karya ilmiah.
“Mengutip secara langsung, melakukan parafrase atau penulisan gagasan orang lain, atau menyampaikan versi sendiri tanpa menyatakan sumbernya merupakan bentuk plagiarisme,” jelasnya.
Adi juga menyampaikan bahwa terdapat empat jenis pola dalam perilaku plagiarisme yakni plagiarisme total, plagiarisme parsial, auto-plagiasi (self-plagiarism), dan plagiarisme antarbahasa.
Self-plagiarism ini sendiri merupakan tindakan mempublikasikan tulisan ilmiah di beberapa jurnal yang berbeda.
Lantas bagaimana cara menghindari plagiarisme? Adi menjelaskan terdapat dua cara dalam menghindari kasus plagiarisme yakni parafrase dan sitasi.
- Melakukan Parafrase
“Parafrase adalah menyebutkan kembali informasi dari sumber lain menggunakan kata-kata kita sendiri. Yang diparafrase bukan hanya ide utama, tapi juga beberapa detail yang relevan dengan argumen dalam tulisan kita,” papar Adi.
Ia menuturkan bahwa dalam parafrase tidak hanya mengubah kata per kata, namun juga struktur kalimat dari sumber asli.
“Parafrase sama seperti penyimpulan yang tidak memerlukan tanda kutip,” terangnya lagi.
- Sitasi
Sitasi merupakan pencantuman sumber setiap kali menggunakan gagasan atau tulisan karya orang lain. Menurut Adi, dalam sitasi perlu diberi tanda kutip pada kutipan-kutipan yang disalin.
Menurut American Psychological Association (APA), terdapat beberapa aturan dalam melakukan sitasi di antaranya diperbolehkan untuk mengutip dari buku atau jurnal dengan batas maksimal 250 kata untuk buku teks dan 5% panjang tulisan untuk artikel jurnal.
“Penulis juga harus mencantumkan sumber dari mana kutipan atau parafrase diperoleh,” tutur pustakawan Unair itu.