in

Para Pelajar, Inilah Lembaga yang Berwenang Laksanakan Undang-undang

Ilustrasi DPR sebagai lembaga legislatif pembuat Undang-undang. Foto: Antara

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menganut konsep Trias Politika. Kekuasaan ini dijalankan oleh tiga lembaga negara, termasuk di antaranya bertugas melaksanakan undang-undang.

Trias Politika merupakan konsep yang digagas oleh Montesquieu. Ia terkenal dengan karya besarnya yang berjudul L ‘esprit des Lois (1748) yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Laws.

Montesquieu menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan suatu negara. Dia berpendapat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi.

Atas pemikiran tersebut kemudian tercipta tiga pembagian kekuasaan yang dijalankan oleh masing-masing lembaga. Ketiganya adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam konsep Trias Politika, lembaga yang yang berwenang melaksanakan undang-undang adalah lembaga eksekutif. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dijalankan bersama kabinetnya.

Secara keseluruhan lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara, dan komandan angkatan bersenjata Republik Indonesia bersama dengan wakil presiden untuk memegang jabatan selama lima tahun.

Menurut UUD 1945, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dikutip dari buku Pancasila dan Tokoh Pahlawan oleh Eva Nur Eviyana dkk, selain menjalankan undang-undang, lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, militer.

Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin juga disebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif. Nah, berikut pembagian kekuasaan Trias Politika selengkapnya:

  1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah presiden, wakil presiden, dan kabinetnya.

  1. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).