Syarat guru minimal lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Aturan ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia.
“Saat ini guru wajib punya kualifikasi S1. Ke depannya ini kita tingkatkan, kita ganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pascasarjana, setelah S1,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo (Nino).
Rancangan ini diungkapkan Nino dalam siaran diskusi publik IndoSDGs di kanal YouTube yang dikutip Selasa (22/3/2022). Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah jenjang pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau program pascasarjana.
Berbeda dengan pascasarjana S2 atau jenjang magister, lulusan PPG menyandang gelar Gr. Dikutip dari laman PPG Kemendikbudristek, Direktorat Program Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan PPG Pra-Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Pra-Jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Program ini digelar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemendikbudristek dan memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
Sementara itu, PPG Dalam Jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru bisa berupa PNS atau non PNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagaimana Nasib Guru Non PPG?
Nino mengatakan, pendidik yang telah menjadi guru namun belum menjalani PPG tidak perlu mengkhawatirkan syarat guru minimal lulusan PPG. Mereka dipermudah untuk memenuhi syarat ini sehingga bisa terus mengajar.
“Ada pemutihan, jangan khawatir. Jadi bagi yang sekarang sudah menjadi guru, tapi belum menjalani PPG, itu akan dianggap sudah memenuhi syarat ini. Jadi jangan khawatir bagi yang sekarang belum memenuhi syarat ini,” imbuhnya.
Nino menambahkan, perubahan di RUU Sisdiknas terkait pendidik juga mencakup penyederhanaan kategori pendidik menjadi guru, dosen, dan instruktur. Saat ini, sambungnya, ada berbagai kategori pendidik yang disebut dalam UU tetapi tidak diakui sebagai guru. Contoh, konselor, pamong pelajar, widyaiswara, pendidik di PAUD, tutor, instruktur, dan fasilitator.
“Dengan penyederhanaan ini, semua orang yang menjalankan tugas sebagai guru, dan memenuhi syarat sebagai guru (detik.com/tag/guru), akan diakui sebagai guru dengan hak-hak yang sama,” katanya.
Kode etik yang berlaku ke depannya menurut Nino juga akan berlaku secara nasional, alih-alih per organisasi seperti saat ini. Ia mengatakan, kode etik tersebut ke depannya akan ditetapkan menteri dan berlaku secara nasional berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru.
Ia menekankan RUU Sisdiknas yang akan menginterasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi jadi satu UU masih di tahap perencanaan. Empat tahap pembentukan UU selanjutnya yaitu penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.