Tahap I migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off mulai 30 April dibutuhkan alat penunjang seperti Set Top Box (STB) untuk tv yang masih analog atau “jadul”.
STB dibutuhkan agar TV dapat menerima siaran TV digital. Dengan kata lain perangkat ini adalah pengganti antena radio. Ada 25 tipe STB yang sudah disertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk diingt program peralihan tv digital tahap III atau terakhir pada 22 November. Jadwal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Omnibuslaw yang disahkan tahun lalu.
Untuk mengetahui persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan STB, masyarakat mengecek portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Kominfo dalam laman resminya.
Syarat teknis TV digital dan STB sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Permen tersebut mengatur persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Berikut daftar set top box resmi dari pemerintah menurut data terbaru Maret 2022:
- NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- POLYTRON PDV 600T2
- ICHIKO 8000HD
- AKARI ADS-2230
- AKARI ADS-210
- AKARI ADS-168
- AKARI ADS-525
- VENUS Brio
- TANAKA T2
- TANAKA T2 JURASSIC
- TANAKA T2 New
- MATRIX APPLE
- NEXTRON NT2000-D
- NEXTRON TR 1000
- EVINIX H-1
- EVERCOSS STB1
- EVERCOSS STB Max
- EVERCOSS STB Pro
- EVERCOSS STB Mini
- MATRIX CH-77
- FREEBPX H-1
- VISIO HS1685
- KUBIK KUBIK Arca DVB-T2
- Super HD HD168
- ADVAN DVB-10KK