in

Ketentuan PPBD 2022

Ilustrasi pendaftaran PPDB. Foto: Antara

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 semakin dekat. Meski belum ada pengumuman kapan pendaftaran PPDB setiap daerah akan dimulai, Kemendikbudristek mengimbau seluruh dinas pendidikan mempersiapkan diri.

Imbauan tersebut turut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022. Seperti tahun sebelumnya, PPDB harus berlangsung adil dan transparan.

“Kemendikbudristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” tulis media sosial Direktorat SMP Kemendikbudristek, dikutip Kamis (24/03/2022).

Sesuai informasi yang disebutkan Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB 2022 akan berlangsung online. Dikutip dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuannya:

  1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
  2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
  3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:
  • Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
  • Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
  • Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).
  1. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
  2. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.
  3. Guna mengurangi potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran akibat perbedaan penafsiran regulasi PPDB, maka dinas pendidikan masing-masing bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek mengenai:
  • Persiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB 2022/2023.
  • Pelaksanaan PPDB 2022/2023.