in

Daftar Jalan Tol yang Terpantau Kamera Tilang

Pengenara melewati jalan tol. Foto: Dok.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol pada Jumat (1/4/2022). Sejauh ini ETLE akan diterapkan di tujuh lokasi jalan tol.

ETLE di kawasan hukum Polda Metro Jaya akan menindak dua macam pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran batas muatan (overweight).

Perangkat speedcam untuk menangkap pelanggar batas kecepatan akan dipasang di lima titik. Sedangkan untuk menangkap pelanggar batas muatan, akan ada alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis antitruk overload.

Dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya speed kamera akan dipasang di ruas tol berikut:

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
  3. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Sedangkan alat WIM akan dipasang di ruas tol berikut:

  1. Tol JOR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Titik ETLE di Tol trans Jawa-Sumatra

Secara nasional pemberlakuan ETLE akan lebih dulu dilakukan di tol trans Jawa-Sumatra untuk memantau kecepatan mobil. Korlantas Polri telah menyebar setidaknya tujuh kamera ETLE di sejumlah titik di Jawa-Sumatra.

“Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Minggu (27/3/2022).

Meski demikian, pihak kepolisian belum merilis secara utuh titik-titik lokasi yang dipasang kamera pemantau kecepatan tersebut.

Sebagai informasi, penegakkan ETLE diberlakukan seiring pemasangan speedcam di sejumlah titik di jalan tol. Polisi menyebut penindakan tilang pelanggaran kecepatan akan dilakukan pada pengemudi yang melaju 120 kilometer per jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.

Proses penindakan pelanggar dilakukan sama seperti ETLE biasanya, yakni dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran, lalu datanya dimasukkan ke back office Korlantas.

Kemudian pelanggar diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.