in

Tahap-tahap Pendaftaran PPDB 2022 yang Berlangsung Mulai Mei

Ilustrasi pendafataran PPDB. Foto: Antara

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2033, ada baiknya calon peserta dan orang tua mengenal tahapan PPDB 2022. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022, seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.

PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari situs Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti PPDB tahun lalu. Aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring disiapkan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

PPDB 2022 juga menerapkan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan atau yang menerima ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, PPDB 2022 di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring. Caranya yaitu dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Berikut tahap PPDB 2022 selengkapnya:

  1. Pengumuman Terbuka PPDB 2022

Pemerintah daerah masing-masing mengumumkan informasi PPDB 2022. Pengumuman PPDB 2022 paling lambat disampaikan pada minggu pertama bulan Mei 2022.

Pengumuman PPDB 2022 minimal akan mengabarkan persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

  1. Pendaftaran PPDB 2022

PPDB 2022 dilaksanakan dengan mekanisme daring sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Peserta melakukan pendaftaran PPDB 2022 secara daring dengan melengkapi dokumen persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang akan ditentukan.

Jika fasilitas jaringan kurang memadai, PPDB dapat dilaksanakan secara luring. Peserta mendaftar PPDB 2022 secara offline atau luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

  1. Seleksi PPDB 2022

Seleksi PPDB 2022 terbagi atas 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang berprestasi akademik dan non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta jalur perpindahan orang tua merupakan peserta didik yang orang tuanya dipindahtugaskan. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

  1. Pengumuman Penetapan

Pengumuman penetapan peserta didik dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB 2022. Penetapan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin dan ditetapkan melalui keputusan keputusan kepala sekolah.

Jika kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan pejabat berwenang. Setelah pengumuman penetapan oleh kepala sekolah tujuan, peserta PPDB 2022 yang diterima wajib daftar ulang.

  1. Pendaftaran dan Pendataan Ulang

Peserta didik yang diterima di PPDB 2022 melakukan daftar ulang di sekolah yang bersangkutan. Daftar ulang di PPDB berfungsi untuk memastikan status peserta sebagai peserta didik pada sekolah bersangkutan. Saat daftar ulang, tunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

Pihak sekolah juga akan melaksanakan proses pendataan ulang. Tahap pendataan ulang di PPBD 2022 berfungsi untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah bersangkutan. Saat pendataan ulang, sekolah tidak boleh melakukan pemungutan biaya apa pun.

Secara keseluruhan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB 2022, termasuk pungutan perpindahan peserta didik, pembelian seragam, atau buku tertentu. Sekolah yang menerima BOS juga tidak boleh memungut biaya pada siswa atau orang tua.