in

Siapa Saja yang Boleh Mendapatkan KIP Kuliah?

Kartu KIP. Foto: Indonesia.go.id

KIP Kuliah Merdeka 2022 adalah salah satu bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat. Bantuan ini diberikan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

KIP Kuliah diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, baik itu UTBK atau seleksi lain yang diajukan masing-masing panitia dan perguruan tinggi untuk siswa pemilik KIP atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Kedua, berupa gratis biaya kuliah, di mana uang kuliah mahasiswa bersangkutan akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Ketiga, adalah bantuan biaya hidup yang terbagi menjadi lima klaster berdasarkan indeks harga di kabupaten/kota perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Merangkum Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan laman Kemdikbud, berikut beberapa golongan yang bisa mengikutinya:

  • Punya potensi akademik, tetapi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Lulus SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi mahasiswa baru jalur apa saja di PTN atau PTS, dengan prodi yang terakreditasi resmi dan tercatat sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial.
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali jika dibagi jumlah anggota keluarga, hasilnya maksimal Rp750 ribu.
  • Mahasiswa on going yang kembali ikut seleksi jalur SBMPTN 2022/mandiri/lainnya, dapat memenuhi syarat, dan belum pernah dapat KIP Kuliah atau beasiswa lain pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Banyak mahasiswa sudah berstatus aktif yang ingin kembali mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi tahun ini. Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mahasiswa on going tersebut juga masih bisa mendaftar KIP Kuliah.

“Itu kan artinya ikut seleksi baru. Nah, itu secara paralel bisa mengikuti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pada prinsipnya, KIP Kuliah menyasar mahasiswa dengan kategori baru,” jelas Kahar dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Semua Bisa Kuliah dengan KIP Kuliah, Kamis pekan lalu (24/03/2022), seperti dikutip dari laman Kemdikbud RI.