in

Berbagai Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera

Ada beberapa cara menyelesaikan pembayaran tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun utamanya dilakukan melalui bank BRI.

Sebelum Anda mengerti cara pembayaran, ada baiknya memahami mekanisme tilang elektronik lebih dulu yang dimulai dari aktivitas kamera yang sudah dipasang kepolisian di berbagai tempat.

Kamera itu bekerja 24 jam menangkap foto atau video pelanggaran pengemudi seperti tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat menyetir, dan pelat nomor palsu.

Bahkan yang terbaru kepolisian memasang kamera di jalan tol buat memantau pelanggaran batas maksimal kecepatan dan truk kelebihan muatan.

Hasil foto atau video akan dicek dan diverifikasi kepolisian kemudian dicocokkan ke database registrasi kendaraan. Proses ini dikatakan setidaknya butuh tiga hari atau bisa lebih cepat.

Setelah foto atau video bisa dijadikan barang bukti, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Perlu dipahami dokumen ini akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan yang bisa jadi bukan pelaku pelanggaran, misal mobil sedang dipinjam orang lain saat terekam kamera.

Penerima surat konfirmasi perlu melakukan klarifikasi, ini bisa dilakukan manual ataupun online sebagai berikut:

  • Pelanggar mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 – 14.00 WIB.
  • Anda juga bisa melalui situs resmi ETLE di tautan ini, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Rentang waktu konfirmasi selama lima hari. Konfirmasi ini tujuannya sebagai hak jawab bagi pemilik kendaraan tentang pelanggaran yang dikenakan sanksi.

Pembayaran

Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar bakal mendapat surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran sanksi.

Berdasarkan situs etilang.info, berikut cara lengkap melakukan pembayaran:

Bank BRI

  1. TELLER BRI
  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  1. ATM BRI
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  1. Mobile Banking BRI
  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  1. Internet Banking BRI
  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  1. EDC BRI
  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Transfer dari ATM bank lain

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran