TV analog milik masyarakat butuh alat Set Top Box (STB) agar bisa digunakan menonton siaran ketika pemerintah menghentikan siaran tv digital untuk beralih ke tv analog. Cara pasang STB tidak terlampau sulit, bisa dilakukan sendiri.
Berdasarkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, pemerintah secara resmi bakal menghentikan akses siaran TV analog mulai 30 April 2022. Migrasi siaran tersebut dibagi menjadi tiga tahap.
STB merupakan alat pengganti antena radio pada tv analog agar bisa menangkap siaran tv digital. Perlu dipahami alat ini cuma dibutuhkan tv analog, tv modern yang sudah memiliki teknologi DTV tak memerlukannya.
STB bisa mudah dibeli dengan kisaran harga Rp250 ribu di penjualan online. Jika sudah membelinya, disarankan membaca buku petunjuk atau panduan yang ada di dalam kotak perangkat STB untuk mengetahui cara menginstal perangkat tambahan itu.
Berikut cara mudah memasang STB untuk nonton TV digital:
- Sebelum memulai sebaiknya memperhatikan panel dan port pada bagian belakang STB. Beralih ke pesawat tv, disarankan juga memperhatikan panel pada bagian belakang TV.
- Pasang kabel penghubung antena dari perangkat tv digital ke perangkat tv yang sama-sama berada di belakang perangkat.
- Hubungkan STB Anda ke Televisi menggunakan Kabel AV ( Audio Video ) maupun menggunakan Kabel HDMI.
- Setelah semuanya terhubung, tekan tombol on STB serta TV. Terdapat remote yang terhubung dengan perangkat STB. Anda dapat mengoperasikannya lewat remote tersebut.
- Pilih menu cari saluran otomatis, tunggu beberapa saat sampai proses pencarian saluran tv dan radio digital selesai.
- Hasil dari pemindaian tersebut akan muncul di layar televisi. Pada list siaran tv akan ditampilkan pada bagian kiri, dan radio sebelah kanan.
Cara cek tv digital
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menerangkan, masyarakat bisa mudah mengetahui televisi mereka sudah berbasis digital atau belum dengan mengeceknya langsung.
Jika terdapat pilihan DTV pada menu perangkat televisinya, berarti sudah bisa menerima siaran televisi digital. Cara lain yang bisa digunakan yakni mengecek jenis dan perangkat televisi yang digunakan melalui laman milik Kominfo.
“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” sebut Dedy.
Pada laman resmi Kominfo tersebut terdapat berbagai macam jenis merk dan tipe televisi yang sudah bisa mengakses siaran digital tanpa harus menggunakan STB.
Seperti diketahui, ASO atau penghentian layanan siaran TV analog tidak akan terjadi serempak. Berdasarkan Permenkominfo itu disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama baru akan meliputi 56 wilayah di 166 Kabupaten Kota di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua mulai 30 April mendatang. Tahap kedua bakal digelar paling lambat 25 Agustus 2022 dan paling lambat 2 November 2022 untuk tahap 3.