in

Kendala Umum Saat Daftar KIP Kuliah dan Cara Mendaftar yang Tepat

Kartu KIP. Foto: Indonesia.go.id

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikbud) membuka beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.

Setelah berhasil diluncurkan pada tahun 2020 dengan 200 ribu beasiswa tersalurkan, kini Puslapdik kembali membuka dengan kuota yang sama.

KIP Kuliah menerima pendaftar dari berbagai jalur seleksi seperti SNMPTN, SBMPTN, hingga ujian mandiri. Nantinya penerima beasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan mendapat bantuan biaya hidup.

Namun tak jarang, pendaftar mengalami kendala saat mendaftar KIP Kuliah 2022. Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, memberikan panduan bagi pendaftar yang memiliki permasalahan saat mendaftar.

  1. Sistem Menolak Input

Saat mendaftar, Soni menyarankan untuk mempersiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang valid dan masih aktif.

Untuk melihat kesesuaian data NISN, NPSN, maupun NIK, pendaftar perlu mengecek laman resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengecekan ulang perlu dilakukan karena jika terjadi kesalahan dapat berakibat fatal.

“Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran,” tegas Soni dalam laman resmi Kemendikbudristek Senin, (4/4/2022).

Ketika sistem menolak input yang dilakukan pendaftar, maka sistem akan langsung memuncul notifikasi berisi letak kendala, seperti NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.

Bila muncul notifikasi bahwa NISN atau NPSN pendaftar tidak valid, maka pendaftar yang masih aktif di satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk segera melakukan perbaikan data. Sedangkan bagi pendaftar yang sudah lulus, bisa melakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti ijazah.

Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.

“Soal NIK ini, tidak hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah,” ujar Soni.

  1. Daftar Menggunakan E-mail Orang Lain

Tim Teknis KIP Kuliah itu juga menerangkan mengenai pendaftar yang mendaftar KIP Kuliah dengan menggunakan email orang lain, seperti email orang tua, guru atau email sekolah.

“Pendaftaran KIP kuliah masih diperkenankan memakai email orang tua, guru, sekolah atau email lainnya,” ujarnya.

Hanya saja, masalah akan muncul ketika pendaftar sudah tidak punya akses ke email yang dipakai.

“Padahal ada kemungkinan SIM Kuliah mengirimkan notifikasi ke email, sehingga mengurangi manfaat KIP kuliah,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi, akan lebih baik apabila pendaftar memasukkan e-mail pribadi yang valid dan aktif.

  1. Gagal di SNMPTN Namun Ingin Mendaftar di Jalur Lain

Apabila pendaftar gagal di SNMPTN dan ingin mencoba seleksi di SBMPTN atau jalur lain, tidak perlu membuat akun baru. Akun KIP Kuliah itu, kata Soni, bisa dipakai untuk mendaftar di semua jalur seleksi.

“Tidak perlu akun baru untuk masing-masing seleksi. Cukup satu akun saja,” jelasnya.

Sama halnya dengan pendaftar KIP Kuliah (https://www.detik.com/tag/kip-kuliah) yang pernah gagal di tahun sebelumnya dan ingin kembali daftar di tahun ini, masih bisa menggunakan akun yang lama di tahun sebelumnya.

“Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid,” tandasnya.

  1. Terlambat Mendaftar KIP Kuliah

Soni juga menjelaskan mengenai siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat daftar KIP Kuliah. Menurut Soni, siswa tersebut masih memiliki peluang memperoleh KIP kuliah.

“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM, “katanya.

Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.

“Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kouta mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah, “katanya.

Cara Mendaftar KIP Kuliah

  1. Pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

  1. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  2. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  3. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  4. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.