in

Biaya Kuliah dan Cara Mendapatkan BOP Berkeadilan

Ilustrasi mahasiswa sudah lulus. Foto: Shutterstock

Biaya kuliah Universitas Indonesia (UI) jenjang S1 Reguler terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja tanpa uang pangkal. Biaya kuliah UI 2022 program S1 Reguler tersebut terbagi atas Biaya Operasional Pendidikan-Berkeadilan (BOP-Berkeadilan) dan BOP-Pilihan.

BOP-Pilihan UI adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggungnya dengan dasar keinginan berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan berkualitas di UI.

Calon mahasiswa baru dapat memilih besaran BOP-Pilihan sesuai pilihan yang disediakan. Setelah memilih besaran biaya pendidikan, mahasiswa bisa langsung melakukan proses pembayaran.

Sementara itu, BOP-Berkeadilan UI atau BOP-B UI adalah mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa S1 Reguler berdasarkan kemampuan bayar penanggungnya.

Perlu diingat, besar biaya pendidikan UI jenjang S1 Reguler dengan S1 Kelas Paralel dan lainnya berbeda, ya. Berikut besar biaya kuliah UI S1 Reguler 2022 seperti dikutip dari akun resmi @univ_indonesia :

Biaya Kuliah UI 2022 S1 Reguler

BOP-Berkeadilan UI 2022 Rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan

Kelas 1: Rp 0 – Rp 500 ribu

Kelas 2: > Rp 500 ribu – Rp 1 juta

Kelas 3: > Rp 1 juta – Rp 2 juta

Kelas 4: > Rp 2 juta – 4 juta

Kelas 5: > Rp 4 juta – Rp 6 juta

Kelas 6: > Rp 6 juta – Rp 7,5 juta

BOP-Berkeadilan UI 2022 Rumpun Sosial Humaniora

Kelas 1: Rp 0 – Rp 500 ribu

Kelas 2: > Rp 500 ribu – Rp 1 juta

Kelas 3: > Rp 1 juta – Rp 2 juta

Kelas 4: > Rp 2 juta – 3 juta

Kelas 5: > Rp 3 juta – < Rp 4 juta

Kelas 6: > Rp 4 juta – < Rp 5 juta

2. BOP-Pilihan UI 2022 Rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan

Kelas 1: Rp 10 juta

Kelas 2: Rp 12,5 juta

Kelas 3: Rp 15 juta

Kelas 4: Rp 17,5 juta

Kelas 5: Rp 20 juta

  1. BOP-Pilihan UI 2022 Rumpun Sosial Humaniora

Kelas 1: Rp 7,5 juta

Kelas 2: Rp 10 juta

Kelas 3: Rp 12,5 juta

Kelas 4: Rp 15 juta

Kelas 5: Rp 17,5 juta

Tahapan untuk mendapat BOP-Pilihan yaitu calon mahasiswa yang diterima di UI log in di penerimaan.ui.ac.id untuk konfirmasi pilihan biaya pendidikan. Lalu, pilih kelas BOP-Pilihan sesuai keinginan penanggung biaya pendidikan. Setelah pengumuman penetapan biaya pendidikan, bayar biaya kuliah lewat sistem host to host. Pastikan sudah selesaikan pra-registrasi sebelum membayar.

Sementara itu, tahapan mendapat BOP-Berkeadilan UI 2022 yaitu sebagai berikut:

Cara Mendapat BOP-Berkeadilan UI 2022

  1. Calon mahasiswa baru yang diterima di UI log in di penerimaan.ui.ac.id, konfirmasi pilihan biaya pendidikan dan isi formulir online, selesaikan pengisian data di laman pra-registrasi
  2. Melengkapi berkas dan formulir sebagaimana BOP-Berkeadilan adalah penetapan biaya pendidikan sesuai kemampuan bayar penanggungnya dengan dilengkapi formulir dan berkas yang sudah ditentukan
  3. Berkas penentuan besaran biaya pendidikan divalidasi dan diverifikasi
  4. Penetapan biaya pendidikan diumumkan, pembayaran dilakukan melalui sistem host to host

Berkas Persyaratan Pengajuan BOP-Berkeadilan UI 2022

  1. Slip gaji/surat keterangan penghasilan (untuk pendaftar Kelas 1-6 dan KIP Kuliah)
  2. Copy Kartu Keluarga (pendaftar kelas 1-6 dan KIP Kuliah)
  3. Copy KTP penanggung jawab biaya pendidikan dan mahasiswa (pendaftar kelas 1-6 dan KIP Kuliah)
  4. Copy bukti/surat keteranga Iuran Sekolah/SPP (pendaftar kelas 1-6 dan KIP Kuliah)
  5. Bukti tagihan listrik 3 bulan (pendaftar kelas 1-5 dan KIP Kuliah)
  6. Mutasi rekening 3 bulan terakhir (pendaftar kelas 1-5 dan KIP Kuliah)
  7. SPT tahun 2021 (pendaftar kelas 1-5 dan KIP Kuliah)
  8. Surat pernyataan bukan perokok aktif, cek di formulir (pendaftar kelas 1-4 dan KIP Kuliah)
  9. Foto rumah tampak depan dan dalam (pendaftar kelas 1-4 dan KIP Kuliah)
  10. Copy STNK (pendaftar kelas 1-3 dan KIP Kuliah)
  11. Surat keterangan tertangga terdekat, cek di formulir (pendaftar kelas 1, 2, dan KIP Kuliah)
  12. Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi dari RT/RW, cek di formulir (pendaftar kelas 1 dan KIP Kuliah)
  13. Berkas pendukung lain jika ada, seperti surat perjanjian utang piutang dan lain-lain (pendaftar kelas 1 dan KIP Kuliah)
  14. Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau surat keterangan sudah terdaftar di Basis Data Terpadu Kementerian Sosial/DTKS (khusus pendaftar KIP Kuliah)

UI menjamin tidak ada mahasiswa S1 Reguler yang dikeluarkan dari UI karena biaya pendidikan. Tetapi perlu diketahui, pengajuan pilihan BOP-Berkadilan tidak secara otomatis akan disetujui. UI akan melakukan verifikasi dan penilaian sebelum penetapan keputusan biaya pendidikan yang harus dibayarkan.

Perlu diingat, biaya kuliah UI 2022 jenjang S1 Reguler BOP-Berkeadilan yang diajukan dapat berubah ke BOP-Pilihan setelah evaluasi pokja UI berdasarkan dokumen pendukung calon mahasiswa baru. Mahasiswa yang terbukti memberikan keterangan salah akan diberi sanksi berupa pembebanan 2 kali lipat biaya pendidikan batas atas kelas BOP-Berkeadilan tertinggi tiap rumpun.