in

Pelajaran Dibalik Insiden Mobil Tertabrak Kereta di Citayam

Ilustrasi lintasan kereta. Foto: Thinkstock

Sebuah mobil minibus tertabrak kereta KRL di Citayam, Depok, Jawa Barat arah Jakarta. Mobil ringsek akibat kecelakaan tersebut. Perjalanan KRL pun sempat terganggu.

Pengemudi mobil tersebut sempat diperingatkan oleh penjaga pintu perlintasan. Penjaga perlintasan KRL Citayam, Depok, Endi Rais (43), mengatakan mobil hanya berisi satu orang, yakni sopir mobil tersebut. Saat itu mobil melaju dari arah Depok menuju ke Rawa Geni.

Namun peringatan Endi tersebut tak didengar. Mobil tetap melaju dan tidak lama kemudian kereta melintas sehingga terjadi tabrakan.

“Mungkin juga kaca ketutup nggak kedenger, saya sudah setop-setop, eh dia main masuk bae, kehantem jadinya,” tutur Endi.

Peristiwa mobil tertabrak kereta sudah sering sekali terjadi. Menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan masyarakat harusnya sadar bahwa melintasi rel kereta api itu sangat berbahaya.

“Selain kereta jarak berhentinya panjang dan tidak bisa berhenti seketika, prioritas melintas, banyak yang tidak berpalang pintu, leveling sering berbeda, sering selip akibat licin juga adanya medan magnet ketika ada kereta yang akan melintas,” ujar Sony dikutip dari Detik, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu, ada tiga hal penting menjadi catatan bagi pengendara yang melintasi rel kereta api. Pertama, kurangi kecepatan dan bersiap untuk berhenti 2-3 meter sebelum rel.

“Kedua, buka kaca jendela kira-kira 10 cm, dan matikan audio,” kata Sony.

Ketiga, tengok kanan dan kiri pada rel. Ketika aman, melintas dengan segera dan terukur. Pastikan awali dengan momentum untuk menghindari mati mesin dari adanya medan magnet kereta yang akan melintas.

“Awalan bukaan gas yang cukup supaya mobil gelinding. Gunakan gigi satu,” beber Sony.

“Jangan anggap remeh dengan alasan buru-buru atau kereta masih jauh. Karena kecepatan kereta melintas konstan 40-60 km/jam dengan bobot ratusan ton. Sehingga kalau tertabrak pasti fatal,” katanya.

Ancaman Sanksi Terobos Perlintasan Kereta

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dengan jelas kewajiban pengendara yang melintasi jalur kereta.

Tertulis pada pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jika melanggar, sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut sanksinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.