in

Kemenag Buka Beasiswa 5.000 Doktor di 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi

Beasiswa 5.000 Doktor akan kembali digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama pada 2022 setelah absen 2 tahun terakhir. Anggaran tahun ini disebut menggunakan skema Kemenag dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Kendatipun karena satu dan lain hal pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada rekrutmen baru Program Beasiswa 5000 Doktor, untuk tahun 2022 akan dibuka lagi dengan skema anggaran Kemenag-LPDP,” terang Kasubdit Ketenagaan Diktis, Ditjen Pendidikan Islam Ruchman Basori, dikutip dari laman Kemenag, Senin (18/4/2022).

Beasiswa 5.000 Doktor adalah beasiswa studi S3 di Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PT-DN) untuk dosen hingga PNS yang bekerja pada program Pendidikan Islam (Pendis) di Ditjen Pendis Kemenag.

Berdasarkan pedoman penyelenggaraan Beasiswa 5000 Doktor terakhir pada 2019, kampus mitra yang bisa jadi tujuan studi S3 pendaftar mencakup kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga perguruan tinggi umum. Penerima beasiswa dapat mendaftar bantuan biaya kuliah penuh maupun parsial.

Berikut gambaran ketentuan program Beasiswa 5000 Doktor pada penyelenggaraan sebelumnya:

Kelompok Peserta Beasiswa 5.000 Doktor

  • Dosen tetap (PNS maupun pegawai tetap yayasan) yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (negeri maupun swasta)
  • Dosen Tetap (PNS atau pegawai tetap yayasan) pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) pada PTU (negeri maupun swasta)
  • Dosen Tetap Bukan PNS pada PTKIN
  • PNS Tenaga Kependidikan pada PTKIN
  • PNS pada Ditjen Pendis Kemenag Pusat

Jenis Program

  • Beasiswa penuh bagi yang dinyatakan lulus seleksi S3 di kampus mitra Ditjen Pendis Kemenag dan disetujui Dirjen Pendis, masa studi 3 tahun atau 6 semester.
  • Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa S3 ongoing yang lulus verifikasi.

Syarat Beasiswa

  • Berusia paling tinggi 47 tahun pada saat pendaftaran dibuka
  • Memiliki ijazah S-2 serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi
  • Mendaftarkan diri secara on line pada waktu yang ditetapkan
  • Lulus berkas administrasi, termasuk proposal disertasi, surat pernyataan kesediaan kembali bertugas bagi dosen PTKIN non PNS, izin dari atasan langsung, dan rekomendasi 2 guru besar yang sesuai disiplin ilmu
  • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/NIDN (untuk pengusul dosen)
  • Memiliki Nomor Induk Pegawai/NIP sebagai PNS (untuk pengusul selain dosen)