in

Begini Cara Cek Lokasi Kamera Pengukur Kecepatan

Ilustrasi

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan sejak awal 2021.Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu.

Oleh karena itu pengemudi perlu mengatur kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang  terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.

Untuk mengetahuinya lokasi kamera pengukur kecepatan, pengemudi dapat memantaunya melalui Google Maps. Adapun Fitur kamera kecepatan ini hanya bisa diketahui saat pengemudi akan merencanakan rute perjalanan.

Dilansir dari igamesnews, saat perjalanan Anda dimulai dan navigasi berjalan, Google Maps akan memperingatkan pengemudi tentang keberadaan kamera kecepatan dengan peringatan berupa getaran pada smartphone beberapa meter sebelum tiba dekat dengan kamera.

Sehingga hal tersebut membantu pengemudi dapat memiliki waktu untuk memeriksa apakah kecepatan yang digunakan tidak melewati batas peraturan yang ditetapkan. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps.

  • Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda
  • Ketikkan rute perjalanan (misal: Surabaya – Jepara)
  • Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda
  • Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”. Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan.
  • Berdasarkan percobaan KompasTekno dalam rute Surabaya – Jepara tersebut kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan tol Solo – Kertosono.
  • Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan. Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan

Sebagai informasi, batas kecepatan yang diperbolehkan melaju di jalan tol adalah berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).

Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terekam kamera kecepatan melanggar batas kecepatan akan dikenakan tilang elektronik ETLE sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan selalu mewaspadai batas kecepatan yang digunakan sesuai peraturan pemerintah. Itulah cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps. Semoga membantu.