in

Begini Proses Pemilihan Rektor di PTN

Ilustrasi

Rektor merupakan posisi tertinggi dalam lembaga pendidikan tinggi. Untuk PTN, menurut Permendikbud Momor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi.

Menurut aturan tersebut, rektor menjalankan fungsinya untuk dan atas nama menteri. Oleh karena itu, pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) diseleksi melalui mekanisme yang ketat berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.

Berikut ini tahapan pengangkatan rektor di PTN.

  1. Penjaringan bakal calon
  • Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor
  1. Penyaringan calon
  • Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
  • Penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat Senat terbuka serta penilaian
  • Penetapan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
  • Tahap penyaringan dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
  • Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.
  • Dalam hal rapat Senat tertutup, pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
  1. Pemilihan calon
  • Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pemimpin
  • Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN
  • Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri
  • Menteri memiliki 35 % hak suara dari total pemilih yang hadir. Adapun Senat memiliki 65 % hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
  • Calon Pemimpin PTN dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih.
  • Penetapan calon Pemimpin PTN terpilih dituangkan dalam berita acara.
  1. Penetapan dan pelantikan.
  • Menteri menetapkan dan melantik calon Pemimpin PTN terpilih