Proses penghentian siaran TV analog sudah dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Mei 2022, beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran TV digital. Namun, masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).
Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat bisa mengecek apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.
Selain itu ada cara lain seperti dikutip dari laman Siaran Digital Kementerian Kominfo yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
- Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
- Jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat tak perlu mengganti perangkat TV-nya, namun cukup membeli STB lalu dicolokkan pada TV yang dimiliki.
Set Top Box bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu. Bagi yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.
Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.
Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.