Presiden Jokowi menyatakan masyarakat boleh tak memakai masker di luar ruangan dengan syarat tertentu. Pemerintah melonggarkan pemakaian masker dalam aktivitas di ruang terbuka ini menyusul kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, dilansir dari keterangan tertulis belum lama ini. Syarat tidak memakai masker, menurutnya, apabila sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak berkerumun atau padat orang.
Bagi masyarakat termasuk kelompok rentan, yakni orang lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta atau komorbid, Presiden Jokowi menyarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga yang mengalami gejala batuk, pilek, dan gangguan saluran pernapasan lainnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan pelonggaran kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, yakni dosis satu, dua, dan booster, maka tak perlu menjalani tes Covid-19, baik tes PCR maupun antigen.