in

Pedoman Mendaftar Masuk SMP di Jakarta 2022

Ilustrai pelajar SMP. Foto: Siedoo

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMP tahun ajaran baru 2022/2023 sudah dibuka. Termasuk di DKI Jakarta.

Proses PPDB DKI dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juni mendatang. Setiap calon siswa harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa diterima di sekolah tujuan. Ada sejumlah syarat PPDB SMP 2022, salah satunya terkait usia minimal calon siswa SMP.

Dilansir dari situs resmi PPDB Online DKI Jakarta, ppdb.jakarta.go.id dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti proses seleksi PPDB.

Persyaratan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Berikut beberapa syarat PPDB SMP DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus SD sederajat dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  3. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Jika seluruh syarat PPDB SMP DKI Jakarta 2022 ini telah terpenuhi, selanjutnya bisa melakukan tahap pendaftaran. Untuk proses pendaftaran bisa mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB juga disebutkan beberapa jalur PPDB yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Untuk masing-masing jalur PPDB ini memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan masing-masing yang perlu diketahui.

Berikut informasi tentang jalur PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP.

  1. Jalur Prestasi
  2. Nilai Rapor
  • Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas, tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten.
  • Prestasi nonakademik pada tiga peringkat teratas, tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten.
  • Pengalaman kepemimpinan organisasi.
  1. Afirmasi
  2. Anak Asuh Panti
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai.
  • Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  1. Penyandang disabilitas:
  • Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan sebelumnya.
  • Persyaratan usia bagi jenjang SMP, maksimal 18 tahun pada 1 Juli 2022.
  1. Zonasi
  • Zona prioritas pertama, CPDB berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah.
  • CPDB berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah.
  • Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah sesuai pemetaan.
  • Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama atau satu kelurahan dengan sekolah.
  1. Pindah Tugas Orang Tua (Mutasi) atau Anak Guru
  • Anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru.