Kementerian Kominfo membuka beasiswa S2 Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness. Beasiswa ini terbuka bagi masyarakat umum dan juga PNS yang ingin melanjutkan studi S2 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
Dikutip dari unggahan instagram @kemenkominfo (24/5) program beasiswa S2 ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Departemen llmu Hubungan Internasional Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Nantinya, mahasiswa yang beruntung mendapatkan beasiswa ini akan menempuh pendidikan dengan metode pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan menggunakan Learning Management System. Untuk bisa mengikuti seleksi penerima beasiswa ini, detikers harus memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat mengikuti program beasiswa S2 Kemenkominfo ini terbagi dalam beberapa bagian. Ada syarat umum untuk, syarat khusus untuk masyarakat umum dan syarat khusus untuk PNS. Diperlukan juga beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan beasiswa S2 Kemenkominfo ini.
Nah, berikut syarat program beasiswa S2 Kemenkominfo.
Persyaratan Umum
- Masa kerja minimum 2 tahun.
- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik UGM.
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.
- Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah Transkrip Nilai S1.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Keterangan Kerja
- Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait.
- Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
- Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Persyaratan khusus untuk masyarakat umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
- Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan atau terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.
- Masa kerja minimum 2 tahun.
- Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
- Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Persyaratan Khusus untuk PNS
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI POLRI berstatus aktif.
- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).
- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
- Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
- Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Dokumen Persyaratan Khusus PNS
- SK CPNS.
- SK PNS.
- SK Terbaru.
- Ijazah dan Transkrip Nilai S1.
- Surat izin rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
- Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
- Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ)/Surat Keputusan/Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
- Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studiyang dipilih.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.