in

Golongan yang Diprioritaskan untuk PPPK Guru 2022

Ilustrasi Guru Honorer Ikuti Seleksi PPPK. Foto: MNC Media

Ketentuan mengenai pengadaan PPPK Guru tahun 2022 di instansi daerah telah dikeluarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkannya dalam Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pelamar yang bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK Guru tahun ini terdiri dari dua kategori, yakni prioritas dan umum. Peserta prioritas mencakup tiga golongan, yaitu pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Siapa saja yang termasuk dalam pelamar prioritas satu sampai tiga? Berikut rinciannya.

Prioritas 1:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang mampu memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas 2:

  • Tenaga honorer eks kategori II

Prioritas 3:

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang tercatat di Dapodik dan masa kerjanya minimal sudah 3 tahun.
  • Di sisi lain, dalam Permenpan-RB Nomor 20/2022 ini juga disebutkan siapa saja yang termasuk ke dalam pelamar umum.
  • Pelamar Umum PPPK Guru 2022
  • Lulusan PPG yang tercatat pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Terdaftar di Dapodik.

Syarat PPPK Guru 2022

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum dan disebabkan karena melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Bukan anggota/pengurus parpol ataupun terlibat dalam politik praktis.
  • Punya sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan tingkat pendidikan minimal sarjana/D3 sesuai syarat.
  • Sehat jasmani dan rohani, sebagaimana syarat jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Demikian pelamar prioritas maupun umum dalam PPPK Guru 2022. Agar tak sampai tertinggal informasi, bisa melihat informasinya melalui laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek atau media sosial pejabat Kemendikbudristek seperti Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Nunuk Suryani.