in

Kendaraan yang Bisa Menggunakan Pertalite

Ilustrasi pengisian BBM. Foto: Kompas.com

Mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin dan bisa dilihat dalam buku panduan manual kendaraan. Termasuk untuk BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 jenis Pertalite. Kendaraan yang mengkonsumsi Pertalite harus disesuaikan dengan kompresi mesin.

Mengutip laman MyPertamina, BBM Pertalite ini cocok digunakan untuk kendaraan dengan kompresi mesin 9:1 sampai dengan 10:1.

Bila kompresi mesin kendaraan di atas itu, maka dibutuhkan BBM dengan kandungan oktan lebih tinggi dengan RON 92. Jika kompresi mesin kendaraan lebih tinggi lagi dari pengguna BBM RON 92, maka dibutuhkan BBM dengan RON yang lebih tinggi pula.

Adapun untuk modelnya, dalam laman Daihatsu Indonesia menulis mobil dengan komporesi mesin 9:1 hingga 10:1 banyak ditemui pada mobil-mobil lansiran tahun 2014 ke bawah. Sedangkan untuk mobil keluaran 2014 ke atas sudah memiliki rasio kompresi 11:1.

Sebagai contoh mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang lahir tahun 2013, memiliki rasio kompresi mesin di atas 10:1. Maka dari itu mobil LCGC direkomendasikan menggunakan BBM RON 92 sekelas Pertamax. Rekomendasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014.

Tercantum dalam BAB IIIA Perilhal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

– Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan

– Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.

Selain itu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.36 tahun 2021 juga disebutkan bahwa mobil LCGC dianjurkan menggunakan BBM paling rendah beroktan 92.

“Menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang,” bunyi pasal 4 butir 6 Permenperin no.36 tahun 2021.

Penggunaan BBM Pertalite bakal dibatasi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan bahwa mobil dengan cc besar bakal dilarang menggunakan Pertalite. Namun untuk jenis dan spesifikasi mesinnya secara detil masih digodok BPH Migas bersama dengan Universitas Gadjah Mada.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ungkap Erika dikutip dari CNBC.