in

Menang Gugatan Hak Cipta, Ed Sheeran Kantongi Rp16,3 Miliar

Ed Sheeran.

Ed Sheeran menerima biaya oleh pengadilan setelah memenangkan gugatan kasus hak cipta single Shape of You. Pengadilan memberikan ganjaran kepadanya sejumlah US$1,1 juta atau setara Rp16,3 miliar (US$1= Rp14.828).

Biaya tersebut diberikan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why.

Hakim Antony Zacaroli menjelaskan alasan Sheeran mendapatkan biaya tersebut. Karena, kata Zacaroli, tujuan awal sidang ini ialah untuk menentukan pihak pemenang dan kalah.

“Aturan umumnya ialah pihak yang gagal mesti membayar biaya kepada pihak yang berhasil. Tak ada perselisihan mengenai hal ini: (Sheeran) tidak diragukan lagi menang dan menang dalam setiap poin penting,” kata Zacaroli, dilansir dari Variety.

Hakim Antony Zacaroli juga mengatakan dalam putusannya bahwa Ed Sheeran menyalin karya Chokri “secara sengaja maupun tidak sadar”. Selain itu ada kesamaan satu bar antara lagu Shape of You dan Oh Why. “Kesamaan itu hanyalah titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta,” katanya.

Namun, setelah mempelajari kedua lagu, Zacaroli bisa menyimpulkan bahwa adanya perbedaan pada bagian-bagian dari kedua lagu tersebut. Terlebih, adanya bukti kuat bahwa frasa “Oh I” dalam Shape of You bukan berasal dari lagu Oh Why.

Sheeran menyebut kasus-kasus hak cipta seperti yang dialaminya sudah umum terjadi, bahkan menjadi kultur. Ia pun berharap kasus-kasus dengan klaim tidak berdasar seperti ini bisa dihindari di masa depan.

“Semoga kami semua bisa kembali menulis lagu daripada harus membuktikan bahwa kami bisa menulisnya,” demikian Ed Sheeran.