in

Pelamar Pioritas Guru 1-3 Tak Perlu Tes Lagi Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi Guru Honorer Ikuti Seleksi PPPK. Foto: MNC Media

KemenPANRB mengumumkan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1-3 tidak menggunakan ujian CAT-UNBK lagi. Pelamar prioritas 1 diseleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas 2 dan 3 diseleksi berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 20/2022 untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Pelamar prioritas 1 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas 2 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar umum juga dapat mendaftar di Seleksi PPPK Guru 2022. Pelamar umum adalah lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar terdaftar di Dapodik.

Berikut ketentuan seleksi kompetensi di seleksi PPPK Guru 2022:

  • Pemenuhan kebutuhan didahulukan untuk pelamar prioritas 1, secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, lalu guru swasta
  • Jika formasi kebutuhan belum terpenuhi pelamar prioritas 1, maka akan diisi oleh pelamar prioritas 2
  • Jika formasi kebutuhan masih belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 2, maka akan diisi pelamar prioritas 3
  • Jika formasi belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 3, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK
  • Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 (detik.com/tag/pppk-guru-2022) menggunakan hasil seleksi tahun 2021
  • Seleksi Prioritas 2 dan 3 menggunakan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
  • Seleksi Umum menggunakan tes CAT-UNBK
  • Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas
  • Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
  • Nilai ambang batas bagi pelamar umum berlaku untuk Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan wawancara
  • Ada tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear
  • Ada tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% bagi pelamar penyandang disabilitas

Panitia seleksi PPPK Guru tahun ini juga mencakup panitia seleksi (pansel) instansi daerah, di samping panitia seleksi nasional (Panselnas) dan Pansel PPPK JF Guru Kemendikbudristek. Semoga berhasil di seleksi PPPK Guru 2022 ya!