in

Tentang SWLDKLLJ di STNK dan Cara Mengklaimnya

Ilustrasi Lembar STNK. Foto: Kompas

SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan merupakan asuransi kecelakaan yang dibayar saat melunasi pajak STNK tahunan. Namun bagaimana cara untuk mengklaim asuransi usai terlibat insiden kecelakaan di jalan?

Sebelum itu yang perlu Anda ketahui adalah siapa penerima santunan dana kecelakaan tersebut. Karena bukan berarti Anda yang mengalami kecelakaan, tapi semua bisa mendapat santunan.

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan. Jadi misalnya Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau bahkan pejalan kaki, maka korban tersebut yang akan mendapatkannya.

Dengan catatan jika korban mengajukan untuk mendapatkan asuransi ke lembaga Jasa Raharja. Jadi apabila Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim. Alasannya adalah Anda bukan sebagai korban, melainkan pelaku kecelakaan.

Jumlah yang Anda bayar buat asuransi ini berbeda tergantung jenis kendaraan, sementara pembayarannya satu tahun sekali. Biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35 ribu dan roda empat Rp153 ribu.

Jika suatu hari nanti Anda menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, maka untuk klaim ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp1 juta, perawatan sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta. Lalu biaya penguburan sebesar Rp4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.

  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
  • Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
  • SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Lalu bagaimana jika Anda adalah korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya langsung saja melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.