in

Beda MPLS dengan MOS, Siswa Perlu Tahu

Setiap memasuki tahun ajaran baru biasanya pihak sekolah mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan diadakan sekolah untuk siswa baru agar lebih mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Sebelum adanya MPLS bagi peserta didik baru, setiap sekolah mengadakan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun kegiatan ini sudah dihapus dan diganti dengan MPLS karena sering saat dilakukan MOS terjadi perploncoan di lingkungan sekolah.

Nah, berikut diuraikan mengenai tujuan, aturan pelaksanaan, hingga perbedaan MPLS dengan MOS.

Tujuan MPLS

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif, antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Aturan Pelaksanaan MPLS

Pelaksanaan MPLS sendiri masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut berikut beberapa aturan pelaksanaannya:

  • Kegiatan dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
  • Kegiatan wajib dilaksanakan pada hari dan jam sekolah.
  • Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah
  • Kegiatan harus bersifat edukatif dan kreatif
  • Perencanaan dan penyelenggaraan adalah hak guru
  • Dilarang melibatkan senior atau alumni

Perbedaan MPLS dengan MOS

  1. Diselenggarakan guru dengan pelibatan tenaga kependidikan yang relevan

MPLS merupakan kegiatan yang direncanakan dan diselenggarakan oleh guru atau tenaga pendidik. Tidak ada campur tangan atau keterlibatan senior bahkan alumni. Ini tentu berbeda dengan MOS yang direncanakan dan diselenggarakan oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Ketentuan pelibatan siswa sebagai penyelenggara MPLS yakni siswa adalah pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) paling banyak 2 orang per rombongan belajar atau kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

  1. Siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah

Perbedaan selanjutnya adalah atribut yang digunakan saat kegiatan. Kegiatan MPLS dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Sedangkan MOS biasanya menyulitkan siswa baru dengan pembuatan dan penggunaan atribut di luar atribut dan seragam sekolah dan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh atribut MOS yang dilarang pada MPLS yaitu tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat juga dilarang.

  1. Dilarang mengadakan pungutan biaya apapun

Dalam kegiatan MPLS tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya apapun baik dalam bentuk uang, makanan, dan barang. Pungutan ini kerap dilakukan pada MOS seperti cokelat, makanan, sepatu, tas, dan lain-lainnya oleh kakak kelas dan alumni.

  1. Dilaksanakan pada hari dan jam sekolah

Berdasarkan aturan, sudah jelas bahwa MPLS hanya dilakukan tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dalam hari serta jam sekolah. Ketentuan ini berbeda dengan pelaksanaan MOS yang di antaranya mengambil waktu di luar hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MPLS diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu harus melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

  1. Kegiatannya edukatif

Pada MPLS, siswa baru juga dilarang mendapatkan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Kegiatan ini wajib bermanfaat dan bernilai edukatif, kreatif, serta menyenangkan. Ini tentu berbeda dengan MOS di masa lalu yang banyak memberi tugas-tugas menyulitkan dan tidak relevan dengan pembelajaran.

  1. Dilarang keras adanya pemberian hukuman tidak mendidik

Penyelenggara MPLS juga dilarang memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air, serta hukuman yang bersifat fisik dan atau mengarah pada tindak kekerasan.

Sedangkan pada pelaksanaan MOS sering ditemukan hukuman tidak mendidik seperti berbicara dengan hewan, tumbuhan, benda mati, dan lain sebagainya.