in

Langkah-langkah Mengecek NIK Online Setelah Gantikan NPWP

Ilustrasi

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi jadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengecek validitasnya tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan intergasi NPWP dan NIK ini bakal memberikan kemudahan bagi warga karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata dia, dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Artinya, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak mulai 2022.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” lanjut Suryo.

Pertanyaan selanjutnya, apakah NIK kita sudah benar dan bisa digunakan untuk bayar pajak? Kini, ada kemudahan dengan mengecek NIK secara online. Cara ini membuat Anda tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memastikan validitasnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengecek NIK secara online setelah menggantikan NPWP.

  1. Call Center Dukcapil

Masyarakat dapat pula menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya, cara ini lebih cepat mendapatkan respons jika panggilan diterima.

Selain itu, tanyakan lebih detail jika ada permasalahan yang dihadapi. Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.

  1. SMS/WhatsApp

Masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik DisdukcapilKemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Meski tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.

  1. Facebook dan Twitter

Selain pengecekan NIK lewat SMS/WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan alternatif lain yakni menghubungi akun resmi Dukcapil.

Yang perlu diketahui, Akun facebook resmi Disdukcapil ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil’.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

  1. Email

Warga dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim ke [email protected]. Jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.

Sayangnya, cara yang satu ini juga tak instan karena baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.

  1. Situs Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online melalui situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Untuk mengaksesnya, buka situs seperti biasa di browser pengguna. Cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.