Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus mengembangkan transformasi pendidikan dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki profil pelajar Pancasila. Di antaranya melalui Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.
Satuan pendidikan di semua jenjang mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), diperlukan untuk menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Widyaiswara Ahli Madya Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dra. Puji Iryanti M.Sc.Ed., mengatakan, sekolah perlu menyiapkan KOSP mulai tahun ajaran baru.
“Mudah-mudahan kurikulum operasional pada satuan pendidikan sudah ada minimal draftnya. Menyusun kurikulum operasional di sekolah membutuhkan banyak hal dan kerja sama dengan baik,” ujarnya dalam Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar Jilid II, Kamis (14/7/2022).
Lantas, apa itu Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)?
Tim Penyusun Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Ari Dwi Kristiani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa KOSP merupakan dokumen yang memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Dalam proses penerapannya, sekolah perlu menyelaraskan dengan prinsip yang ada. Terutama terkait pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
“Untuk membuat dokumen itu lebih bermakna, ada prinsip yang diusung. Pertama berpusat pada peserta didik,” ujarnya.
Adapun prinsip penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Berpusat pada peserta didik: pembelajaran dapat memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
- Kontekstual: kekhasan dan kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan
- Esensial: semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan: orang tua, organisasi, berbagai sentra di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut Ari Dwi menjelaskan bahwa dalam proses menyusun KOSP ada lima tahapan yakni:
- Menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan
Peserta didik, kompetensi, jumlah tenaga pendidik, sarana dan prasarana, lokasi sekolah, dan sebagainya.
- Merumuskan visi misi tujuan
- Menentukan pengorganisasian pembelajaran
- Menyusun rencana pembelajaran
- Merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional
Menurutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KOSP, setiap pihak perlu menyadari peran yang dimiliki sangat penting.
“Kita berjalan bersama menuju tujuan yang mulia, menghantarkan peserta didik kepada tujuannya sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhannya di dalam proses pembelajaran. Pendidik adalah kurikulum hidup,” tutur Tim Penyusun Panduan Pengembangan KOSP tersebut.