in

ASN Tak Boleh Lagi Ngajar di Bimbel, Ini Sanksinya

Ilustrasi ASN. Foto: Payrollboz.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan SK tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan. Termasuk di antaranya untuk PNS dan PPPK.

Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan BKN terbebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (28/7/2022).

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Satya menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN ini tidak hanya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat. Namun, ketentuan ini juga berlaku Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sanksi bagi Pegawai yang Melanggar

Nantinya, bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Terkait pelanggaran pegawai BKN, masyarakat juga bisa turut melaporkan dengan dua cara yakni:

  • Pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis
  • Pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistleblowing System BKN atau kunjungi laman https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.