in

Dampak Jika Memaksakan Lampu Depan Motor Lawas Menyala

Ilustrasi lampu motor

Lampu bagian depan menyala secara otomatis (Automatic Headlight On/AHO) tidak tersimpan untuk semua jenis sepeda motor terutama pada motor tahun produksi sebelum 2012.

Untuk diketahui sepeda motor wajib menyalakan lampu malam dan siang hari tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Pengguna motor bisa kena sanksi jika tidak menaati aturan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Menyesuaikan aturan itu produsen kemudian membuat fitur pendukung yang dapat membuat lampu utama menyala tanpa dilengkapi sakelar on dan off.

Kendati demikan apakah menyalakan lampu setiap saat digunakan, terutama untuk motor lawas tanpa AHO aman dilakukan?

Pemilik bengkel dan rumah modifikasi motor khusus matik Ri Matic Shop, Muhammad Ikim, menyampaikan motor lawas memang sebetulnya tidak dirancang khusus agar lampunya dapat menyala begitu mesin hidup.

Sebab, motor lawas masih dilengkapi sakelar yang berfungsi menghidupkan atau mematikan lampu dengan menyesuaikan kondisi. Sebelum aturan itu ada, lampu hanya dinyalakan ketika malam hari.

Menurut Ikim jika motor lawas dalam penggunaan harian harus terus menyalakan lampu, hal ini tak menjadi soal. Namun dengan catatan, ketika mesin mati, kontak atau sakelar lampu harus dalam posisi off. Jika tidak, ia menjelaskan bakalan ada arus terbuang yang mengakibatkan daya aki terkuras hingga aki cepat tekor.

“Kalau lupa atau telat matiin kontak pada saat mesin mati tapi kontak on aki bisa tekor,” kata Ikim, dikutip dari CNN, Sabtu (30/7/2022).

Ikim menambahkan hal itu berlaku juga untuk motor lawas yang sudah menggunakan lampu hemat energi yakni berjenis LED.

“Jadi asal mesin hidup, masih aman,” tutup Ikim.