Bantuan biaya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak mencagkup semua kebutuhan mahasiswa. Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.
Terbitnya Persesjen ini dalam rangka penyempurnaan dari bagian yang belum tercantum pada Persesjen Nomor 2 Tahun 2021. Menurut Muni Ika selaku Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, aturan sebelumnya belum jelas membahas tentang biaya apa saja yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah.
Akhirnya pada Persesjen terbaru, dituliskan beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah.
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan,” papar Muni dikutip dari laman Puslapdik, Senin (1/8/2022).
Nah, berikut daftar biaya yang tidak di-cover KIP Kuliah:
- Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- Biaya asrama
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
- Biaya wisuda
- Biaya jas almamater atau baju praktikum
- Biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
Aturan Baru Lainnya
Selain itu, dalam aturan terbaru, perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), atau pihak manapun tidak diperbolehkan memotong dana KIP Kuliah. Muni Ika kembali menjelaskan, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,” paparnya.
Dijelaskan Muni, perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan. Sebab, biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
“Di Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan atau ATM,” tegasnya.
Ia melanjutkan, karena hal inilah, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, ” tutup Murni.