in

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih

Tiap jelang peringatan Kemerdekaan RI, warga Indonesia melakukan pemasangan bendera merah putih di berbagai tempat. Selain itu, di rumah masing-masing pun pastinya dia dikibarkan.

Meski pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan di berbagai instansi, rumah, sampai sepanjang jalan, tetap saja tidak boleh diterapkan begitu saja atau semabarangan. Artinya, ada aturannya sendiri mengenai hal ini.

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 mengandung beberapa aturan mengenai hal ini.

Nah, berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih:

  • Pengibaran dan/atau pemasangannya dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam.
  • Pada situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilaksanakan malam hari.
  • Bendera negara wajib dipasang saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan (sekolah), transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Pengibaran bendera Merah Putih juga dilaksanakan saat peringatan hari besar nasional dan peristiwa lain.
  • Dalam rangka untuk pemasangan bendera negara di rumah, pemerintah juga memberikannya kepada warga yang kurang mampu.

Ukuran Bendera Merah Putih

Mengutip dari buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang karya Boli Sabon Max, bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bendera negara juga terbuat dari kain yang warnanya tidak bisa luntur.

Di samping itu, ada beberapa ketentuan lain mengenai ukuran bendera merah putih, bergantung konteks di mana dia dipasang. Ini penjelasannya:

  • 200 cm x 300 cm untuk di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk di dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk di meja

Adapun warna merah pada bendera Merah Putih adalah merah jernih dengan kadar MHB (merah, hijau, biru) atau RGB (red, green, blue) berupa merah 255, hijau 0, dan biru 0. Sementara, warna putihnya secara digital memiliki kadar RGB berupa merah 255, hijau 255, dan biru 255.