in

Tahap-tahap Membuat SIM Internasional

SIM internasional. Foto: Kompas.com

Bagi yang gemar touring atau berjalan jarak jauh lintas negara menggunakan roda empat dan dua perlu dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Pembuatan SIM jenis ini sangat mudah.

Untuk diingat bahwa dasar penerbitan SIM internasional merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention On Road Traffic1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Traffic1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic1926.

Akan tetapi, yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 buat kebutuhan domestik, sementara Annexe 7 SIM internasional.Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM internasional asosiasi atau Ikatan Motor Indonesia (IMI). Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 penerbitan SIM internasional diambil alih Polri.

Nah, berikut tahapan pembuatan SIM internasional:

  • Pertama Anda dapat mendaftar melalui online lewat situssim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
  • Warga bisa melakukan pendaftaran menggunakan ponsel atau komputer sendiri, atau perangkat yang tersedia di ruang pelayanan SIM internasional di kantor Korlantas.
  • Setelah itu pendaftar dapat melakukan pembayaran dengan metode cashless.
  • Tarif penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp250 ribu SIM baru dan Rp225 ribu perpanjangan.
  • Kemudian pemohon wajib datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen. Dokumen yang harus dibawa adalah SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran, kartu izin tinggal tetap/Kitab (khusus WNA), dan materai6000.
  • Setelah proses itu selesai dan data valid, baru ke tahap selanjutnya. Proses berikutnya yaitu proses identifikasi meliputi pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tanda tangan. Kemudian SIM diproduksi dan selesai.

Pelayanan SIM internasional ini dibuka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masa berlaku SIM internasional yakni tiga tahun sejak diterbitkan. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.