Kompetensi merupakan kemampuan dalam melakukan seperangkat tugas yang membutuhkan integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sedangkan kompeten memiliki arti kemampuan dalam melakukan peran secara efektif pada suatu konteks tertentu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dr. Rina Febriana dalam bukunya bertajuk Kompetensi Guru. Sebagaimana dikutip dari artikel resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tertulis bahwa ada begitu banyak guru-guru di Indonesia telah mendapatkan sertifikat sertifikasi.
Secara tidak langsung, sertifikat tersebut menyatakan bahwa seorang guru layak disebut sebagai tenaga pendidik yang profesional. Guru yang profesional dan kompeten tentunya menerapkan standar-standar kompetensi guru setiap bertugas.
Dr. Rina juga menjelaskan tentang jenjang pendidikan seorang tenaga pendidik. Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV yang relevan sehingga dapat menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Terkait dengan kompetensi guru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain sebagai berikut:
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi yang pertama adalah pedagogik. Kompetensi ini mencakup pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi pedagogik:
Kemampuan guru dalam memahami peserta didik secara mendalam, yakni memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan prinsip-prinsip kepribadian serta mengidentifikasi bekal sebelum mengajar peserta didik.
Melakukan rancangan pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan guna kepentingan pembelajaran. Dalam hal ini guru perlu memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang perlu dicapai, dan materi ajar. Guru juga perlu menyusun rancangan pembelajaran sesuai strategi yang dipilih.
Menyelenggarakan pembelajaran dengan menata latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
Merencanakan dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, yakni dengan merancang serta menyelenggarakan evaluasi pada proses dan hasil belajar secara berkelanjutan melalui berbagai metode. Analisis terhadap hasil evaluasi proses dan hasil belajar juga perlu dilakukan guna menentukan tingkat ketuntasan belajar serta memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk memperbaiki mutu program pembelajaran secara umum.
Mengembangkan peserta didik dalam rangka mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, yakni dengan memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik dan nonakademik.
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan dan berakhlak mulia. Berikut subkompetensi dalam kompetensi kepribadian:
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, memiliki rasa bangga sebagai guru serta memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
Memiliki kepribadian yang dewasa, yaitu menampilkan kemandirian dengan bertindak sebagai pendidik dan memiliki semangat kerja sebagai guru.
Memiliki kepribadian yang arif dengan bertindak berdasarkan kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta bertindak dan memiliki pola pikir yang terbuka
Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu memiliki perilaku yang disegani dan memberikan berpengaruh positif terhadap peserta didik.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan, yaitu dengan bertindak sesuai dengan norma agama dan berperilaku yang layak diteladani peserta didik.
- Kompetensi Profesional
Standar profesional pada kompetensi ini adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi profesional mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah. Tidak hanya itu, guru juga harus menguasai substansi keilmuan yang menaungi materinya serta struktur dan metodologi keilmuannya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi profesional:
Mampu menguasai substansi keilmuan yang berhubungan dengan bidang studi, yakni memahami materi ajar kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan berkaitan dengan materi ajar, dan memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait serta menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Mampu menguasai struktur dan metode keilmuan dengan menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis guna memperdalam materi bidang studi.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi yang terakhir adalah kompetensi sosial, merupakan kecakapan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik dan masyarakat di lingkungan sekitar. Berikut subkompetensi dalam kompetensi sosial:
- Kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
- Kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.