in

STNK Kendaraan yang Sudah Terjual Sebaiknya Diblokir, Ini Alasannya

Ilustrasi STNK kendaraan

Apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, perlu dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif. Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” tegas Purgie seperti disadur Kompas.com.

Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua. Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.