Tak hanya makanan yang perluh dicermati dalam memilahnya. Kini kemasan makanan pun perlu diperhatikan agar makanan yang dibeli bisa terjaga kandungan sehatnya. Untuk itu, perlu memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan yang dilakukan bila ingin hidup sehat dan menjauhkan diri dari penyakit tidak menular dalam jangka panjang. Hindari kemasan plastik yang mengandung bisfenol-A (BPA).
Pada 1950, BPA mulai digunakan dalam resin epoksi dan bahan dasar pembuatan plastik polikarbonat. Namun pada 1970, program nasional toksisitas di Amerika Serikat menemukan BPA bersifat toksik bagi organ reproduksi.
Setelah melewati banyak uji penelitian, pada 2008 Badan Pengawas Makanan dan Obat di Amerika Serikat (US-FDA) menetapkan batas konsentrasi asupan sementara Kanada mengeluarkan larangan terbatas penggunaan BPA dan mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.
Lalu pada 2011, Komisi Regulasi Uni Eropa mengeluarkan Specific Migration Limit (SML) dan melarang menggunakan BPA pada produk botol bayi dan anak-anak. Bahkan, sejumlah negara menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan, seperti Prancis yang melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. Negara bagian California di Amerika Serikat mewajibkan produsen untuk mencantumkan label.
Kemasan imengandung BPA yang berpotensi menyebabkan gangguan kehamilan, dan sistem reproduksi. Sementara Denmark, Austria, Swedia, Malaysia, melarang penggunaan BPA pada kemasan kontak pangan untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito menegaskan isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional tapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen.
PB IDI juga mendukung upaya Badan POM RI dalam kajian regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Dr. Ulul Albab dari PB IDI juga mengingatkan semua pihak untuk menerapkan visi ekonomi plastik baru sesuai dengan rekomendasi UNEP, yakni mengeliminasi plastik yang tidak dibutuhkan.